Tentang Kami
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Taruna Bakti berada di bawah koordinasi Wakil Rektor 1 bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
LPPM mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan penelitian.
Peran LPPM adalah mengupayakan terpenuhinya Standar Nasional Penelitian sesuai Permendikbud nomor 3 tahun 2020 yaitu Standar Hasil Penelitian, Standar Isi Penelitian, Standar Proses Penelitian, Standar Penilaian Penelitian, Standar Peneliti, Standar Sarana dan Prasarana, dan Standar Pembiayaan Penelitian.
LPPM bekerjasama dengan Jurnal Editor dalam pengelolaan jurnal di masing-masing program studi (7 prodi) yang ada di Universitas Taruna Bakti.
Visi dan Misi
Visi
Menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) yang menghasilkan inovasi berbasis riset yang relevan dengan tantangan digitalisasi, serta memfasilitasi pengembangan kompetensi kewirausahaan mahasiswa dan dosen untuk menciptakan solusi yang berdampak positif bagi masyarakat.
Misi
- Mengembangkan dan mengimplementasikan riset-riset inovatif yang terfokus pada solusi digital untuk mengatasi permasalahan di masyarakat serta memfasilitasi komersialisasi hasil riset untuk menciptakan nilai tambah bagi masyarakat
- Membangun ekosistem kewirausahaan yang kuat di lingkungan kampus melalui program inkubasi bisnis, pendanaan riset dan pelatihan kewirausahaan bagi mahasiswa dan dosen
- Menjalin kerja sama dengan industri, pemerintah dan lembaga riset untuk mendorong kolaborasi dalam riset
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program pengembangan kapasitas Dosen dan Mahasiswa dalam bidang riset, inovasi, dan kewirausahaan
Dasar Hukum
Berdasarkan rancangan Struktur dan Organisasi Tata Kelola Universitas Taruna Bakti bab I Ketentuan umum pasal 1 poin 11, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Universitas Taruna Bakti di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Berdasarkan Bab VII Penunjang AkademikSumber Belajar pasal 28 poin 1 tugas pokok Kepala LPPM adalah:
- Menetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran LPPM mengacu pada visi Universitas Taruna Bakti.
- Melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan, tonggak-tonggak capaian di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Menyusun dan melaksanakan Renstra dan Renop tahunan yang hendak dicapai pada lingkup LPPM.
- Melaksanakan koordiansi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pelaksanaan pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian (ipteks).
- Peningkatan relevansi program Universitas Taruna Bakti sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Hal-hal lain yang ditugaskan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Poin 3 tanggung jawab Kepala LPPM adalah
Bertanggung jawab dalam perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang termuat di dalam rencana kerja LPPM
Bertanggung jawab atas program publikasi ilmiah Dosen (jurnal) yaitu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.